Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan warga negara asing yang menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN, red.) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10). Dilansir Antara.
Budi menjelaskan, setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan aset atau hartanya dalam LHKPN. Karena itu, WNA yang menjadi direksi BUMN juga perlu melakukan hal tersebut.
Pada kesempatan itu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap bisa mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing yang bertugas sebagai direksi BUMN.
"Tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud (kecurangan, red.), dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK tetap bisa menangani,” tegasnya.
KPK dapat menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebab BUMN mengelola keuangan negara dan pimpinannya juga berstatus penyelenggara negara.
"Secara ketentuan, BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," katanya.
WNA Bisa jadi Direksi BUMN
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA. Hal itu disampaikan dalam dialog bersama...

8 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)