7 bulan yg lalu

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan


Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya seperti komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Hal itu tertuang dalam putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 28 Agustus 2025. 

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang