Berita Viva.co.id - Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang