- Rumah panitera PN Bojonegoro bernama Rita Ariana dieksekusi oleh tempat dirinya bekerja pada Rabu (29/10/2025).
- Adapun tanah beserta rumahnya menjadi objek gugatan dari seorang warga asal Kabupaten Mojokerto bernama Bachroin yang dimenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
- Sementara, dieksekusinya rumah Rita berawal dari kasus dirinya tidak bisa memberikan untung yang dijanjikan terkait bisnis tambang pasir terhadap rekannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, mengeksekusi rumah paniteranya, Rita Ariana pada Rabu (29/10/2025).
Dikutip dari Tribun Jatim, eksekusi dilakukan berdasarkan ketetapan Ketua PN Bojonegoro terhadap perkara nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon merupakan warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bernama Bachroin.
Sementara, objek sengketa merupakan tanah seluas 595 meter persegi beserta rumah yang berada di Desa Mojoranu, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Bahkan, eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Bojonegoro, Slamet Suripta.
Sementara proses pengosongan rumah dilakukan setelah juru sita PN Bojonegoro, Jupriono, membacakan penetapan eksekusi.
“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami akan melaksanakan eksekusi hari ini," ujar Jupriono.
Namun, suasana saat eksekusi dilakukan berubah memanas ketika suami Rita, Marsudi, menolak keras proses tersebut dilakukan.
Baca juga: Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng
Dia sampai meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto karena dianggap

7 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)