Jakarta, VIVA – Kejaksaan memastikan keadilan restoratif atau restorative justice dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis, demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto mengatakan pihaknya memperkuat berkas dengan melakukan profiling untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, agar mendapat gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.
"Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ," ujar Suroto dalam keterangannya pada Sabtu 21 Juni 2025.
Kejari Seluma Pertama Kalinya Terapkan Restorative Justice ke Pengguna Narkoba
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Pencu...

9 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)