9 bulan yg lalu

Kejaksaan Pastikan Mekanisme Berlapis dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional


Minggu, 22 Juni 2025 - 06:20 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan memastikan keadilan restoratif atau restorative justice dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis, demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional. 

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto mengatakan pihaknya memperkuat berkas dengan melakukan profiling untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, agar mendapat gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.

"Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ," ujar Suroto dalam keterangannya pada Sabtu 21 Juni 2025.

Kejari Seluma Pertama Kalinya Terapkan Restorative Justice ke Pengguna Narkoba

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Pencu...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang