Berita Viva.co.id - Kejaksaan Pastikan Mekanisme Berlapis dalam Restorative Justice, Tak Ada Celah Transaksional

Usulan penyelesaian perkara melalui restorative justice dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Jampidum dan Jaksa Agung.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang