5 bulan yg lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp 5,17 M


Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus pencegahan penyeludupan benih bening lobster (BBL) ke Singapura. Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp 5,17 miliar. Benih lobster itu rencananya dikirim melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penindakan itu, yakni berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) dengan barang bukti sebanyak delapan buah koper berisi 172 kemas...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang