1 tahun yg lalu

Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM Jadi e-SIM, Ini Kekurangan dan Kelebihan untuk Pekerja


Jakarta -

Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subsciber Identify Module (e-SIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa e-SIM lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.

“Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” ungkap Meutya.

Apa itu e-SIM?

Alih-alih menjadi kartu fisik yang dapat dilepas di dalam ponsel, e-SIM adalah chip kecil yang tertanam di ponsel. Bunda tidak dapat melepasnya dan memasangnya di ponsel lain.

Dilansir dari laman Forbes, informasi pada e-SIM dapat ditulis ulang. Ini berarti Bunda dapat mengubah jaringan tanpa harus melepas SIM dan memasukkan yang baru. Saat ini, e-SIM lebih umum digunakan sebagai SIM kedua dalam ponsel dual-SIM.

Kekurangan e-SIM

Sebelum menggunakannya, ada beberapa kekurangan e-SIM yang perlu Bunda ketahui terlebih dahulu:

1. Tidak semudah mengganti perangkat dengan cepat

Jika ponsel berhenti berfungsi, Bunda dapat dengan mudah melepas SIM dan menaruhnya di ponsel lain, dengan tetap menyimpan nomor dan informasi kontak.

Ini akan jauh lebih sulit dengan e-SIM, meskipun penyimpanan informasi dan kontak di cloud dirancang untuk memudahkan pemindahan data...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang