
Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mulai menguji coba penerapan registrasi SIM card atau kartu SIM berbasis verifikasi wajah mulai tahun depan. Penerapan secara sukarela akan dimulai pada 1 Januari 2026, yang kemudian akan menjadi aturan wajib bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.
Pada tahap awal, yang dimulai pada 1 Januari 2026, masyarakat masih boleh memilih registrasi dengan cara lama (NIK/KK via 4444) atau biometrik wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026 registrasi SIM card untuk pelanggan baru wajib menggunakan biometrik atau verifikasi wajah, tak hanya NIK/KK.
Cara Registrasi
Registrasi biometrik dilakukan dengan mengunggah atau merekam wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil (NIK dan KK) sebagai sumber autentikasi.

4 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)