Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, dan Pajak 5 tahunan (TNKB)
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo
Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau ...

1 tahun yg lalu


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427634/original/072065500_1764403694-IMG-20251129-WA0029.jpg)


![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)