1 tahun yg lalu

Rutan Medaeng Surabaya Proses Eksekusi Ronald Tannur


Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim

Kemenkumham Jawa Timur telah menerima pelimpahan terpidana Gregorius Ronald Tannur ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya, dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Minggu (27/10) pukul 19.40 WIB.

Tannur dieksekusi ke penjara dan akan menjalani hukuman selama 5 tahun sebagaimana putusan tingkat kasasi.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Minggu (27/10).

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang