Seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Pagar Alam, Sumsel harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Remaja yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 20 Agustus 2025. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Selasa 19 Agustus 2025.

6 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)