1 tahun yg lalu

Ramai Fenomena Sewa Buzzer, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?


Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, media sosial kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia saat ini.

Platform-platform digital tidak lagi hanya digunakan untuk berkomunikasi dan berinteraksi, tetapi juga menjadi sarana dalam membentuk opini publik, mempromosikan produk, hingga menyuarakan berbagai ide atau pendapat.

Dalam konteks ini, muncul fenomena baru yang dikenal dengan istilah 'buzzer'. Buzzer adalah individu atau kelompok yang dibayar untuk menyebarkan informasi, opini, atau konten tertentu di media sosial dengan tujuan untuk memengaruhi pandangan publik.

Namun, fenomena buzzer ini tidak luput dari kontroversi, terutama ketika konten yang disebarkan tidak selalu mencerminkan kebenaran atau bahkan bisa saja berupa informasi yang manipulatif.

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, baik dalam konteks etika maupun hukum? Apakah ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan dalam menjalankan praktik sewa buzzer?

Saksikan Video Pilihan ini:

Ribuan Penganut Kejawen Ikuti Tradisi Punggahan Jelang Ramadhan di Banyumas

Hukum Buzzer dalam Islam

Dikutip dari muslim.ord.id, ada sebuah kaidah fikih yang merupakan turunan dari ‘perbuatan itu tergantung tujuannya’ yang ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang