Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, media sosial kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia saat ini.
Platform-platform digital tidak lagi hanya digunakan untuk berkomunikasi dan berinteraksi, tetapi juga menjadi sarana dalam membentuk opini publik, mempromosikan produk, hingga menyuarakan berbagai ide atau pendapat.
Dalam konteks ini, muncul fenomena baru yang dikenal dengan istilah 'buzzer'. Buzzer adalah individu atau kelompok yang dibayar untuk menyebarkan informasi, opini, atau konten tertentu di media sosial dengan tujuan untuk memengaruhi pandangan publik.
Namun, fenomena buzzer ini tidak luput dari kontroversi, terutama ketika konten yang disebarkan tidak selalu mencerminkan kebenaran atau bahkan bisa saja berupa informasi yang manipulatif.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, baik dalam konteks etika maupun hukum? Apakah ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan dalam menjalankan praktik sewa buzzer?
Saksikan Video Pilihan ini:
Ribuan Penganut Kejawen Ikuti Tradisi Punggahan Jelang Ramadhan di Banyumas
Hukum Buzzer dalam Islam
Dikutip dari muslim.ord.id, ada sebuah kaidah fikih yang merupakan turunan dari ‘perbuatan itu tergantung tujuannya’ yang ...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)