5 bulan yg lalu

Purbaya Perluas Tarif untuk Ekspor Getah Pinus, Mulai Berlaku Bulan Ini


Pohon pinus di Perancis. Foto: REUTERS/Regis Duvignau

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah satu komoditas dalam daftar barang yang dikenakan tarif bea keluar. Getah pinus kini resmi masuk sebagai komoditas ekspor yang akan dikenai tarif mulai akhir Oktober 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea. Peraturan baru ini menjadi perubahan dari atas PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang