Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MSG harus berurusan dengan polisi gegara dituding mengedarkan narkoba jenis ganja. Dia ditangkap di depan rumahnya, di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,1 kilogram siap edar.
“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujar Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk paket di sekitar rumah pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap MSG.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja dengan berat 4,1 kilogram di daerah Bekasi Utara, Bekasi Kota,” jelasnya.

8 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)