6 bulan yg lalu

Poin-poin penting deklarasi solusi dua negara Israel--Palestina


Jakarta (ANTARA) - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations General Assembly/UNGA) pada Jumat (12/9) mencatat tonggak sejarah penting dengan mengadopsi sebuah draf resolusi yang kembali menegaskan solusi dua negara (two state solution) dalam penyelesaian konflik Israel–Palestina.

Resolusi tersebut mendapatkan dukungan perolehan suara 142 negara yang menyatakan setuju dari total 193 negara anggota PBB. Adapun 10 negara menyatakan tidak setuju, dan 12 negara lainnya abstain.

Dokumen berjudul "Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara" tersebut merupakan draf rancangan hasil konferensi internasional di PBB yang diselenggarakan oleh Arab Saudi dan Prancis pada bulan Juli.

Dokumen resolusi setebal tujuh halaman tersebut berisi 42 poin yang dibagi ke dalam beberapa kerangka besar, yaitu pernyataan bersama; mengakhiri perang di Gaza dan menjamin masa depan bagi Palestina dan Israel; memberdayakan negara Palestina yang berdaulat dan layak secara ekonomi, hidup berdampingan, dalam damai dan aman dengan Israel; serta menjaga solusi dua negara atas tindakan sepihak yang ilegal.

Baca juga: RI desak DK PBB penuhi tanggung jawab moral terkait Gaza

Berikut sejumlah poin penting dalam resolusi tersebut:

  • Penyelesaian damai konflik Israel–Palestina melalui solusi dua negara

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa pelaksanaan solusi dua negara merupakan satu-satunya jalan dalam mengakhiri konflik Israel–Palestina agar keduanya hidup berdampingan secara damai, aman, dan setara dalam kemerdekaan serta martabat. Sebaliknya, perang, pendudukan, teror, dan pemindahan paksa tidak akan pernah membawa perdamaian maupun keamanan.

  • Komitmen mewujudkan Negara Palestina

Resolusi tersebut menegaskan kembali tekad untuk mewujudkan Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, serta Israel dan Palestina hidup berdampingan dengan aman dan damai berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Resolusi tersebut menegaskan pula Gaza adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Palestina dan harus dipersatukan denga...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang