8 bulan yg lalu

Persekusi Aktivis Global Sumud Flotilla: Bukti Impunitas Israel pada Hukum Internasional


Persekusi Aktivis Global Sumud Flotilla: Bukti Impunitas Israel pada Hukum Internasional


Sudah dua tahun sejak kebrutalan Israel meluluhlantakkan Gaza. Sejak 7 Oktober 2023 hingga saat ini, ratusan ribu nyawa melayang dibuatnya.

Masyarakat internasional terus dipertontonkan dengan aksi kejam dan jahat zionis. Bukan hanya masyarakat sipil, tenaga kesehatan, jurnalis, sampai relawan pun ikut menjadi korbannya.

Kawan GNFI, mata dunia semakin terbuka pada kekejaman Israel terhadap Palestina. Penggalangan dana dan aksi solidaritas terus digaungkan seluruh dunia untuk mendukung Palestina.

Salah satu gerakan yang amat vokal mengecam aksi jahat Israel adalah Global Sumud Flotilla—koalisi sipil dunia yang berkumpul dan berlayar bersama untuk berkonvoi dan memprotes blokade serta genosida Israel di Gaza, Palestina.

44 negara, termasuk Indonesia, bergabung dalam aksi ini. Jika ditotal, ada sekitar 500 relawan dari seluruh dunia yang ikut turun dan berlayar bersama menuju Gaza melewati perairan internasional.

Sebagai informasi, Indonesia awalnya mengirimkan sekitar 20-an relawan. Namun, karena satu dan lain hal, banyak di antara mereka yang gagal berangkat. Salah satu yang bergabung dan gagal mencapai Gaza adalah aktivis Wanda Hamidah.

Relawan-relawan dari negara lain yang melanjutkan pergerakan ke Gaza dicegat kapalnya. Bahkan, melansir dari BBC, lebih dari 100 aktivis diculik.

Ada laporan yang mengungkap jika mereka mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari Israel. Mereka ditahan dan kemudian dideportasi.

Pelanggaran Hukum Internasional yang Dilakukan Israel

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNV) Jakarta, Sarah Novianti, menjelaskan bagaimana pelanggaran Israel jika dilihat dari sudut pandang hukum internasional.

Mencegat kapal kemanusiaan di laut bebas sampai menahan relawan jelas menyalahi hukum internasional. Sarah menerangkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), perairan internasional atau high seas adalah wilayah yang tidak berada di bawah yurisdiksi negara mana pun.

Pasal 87 UNCLOS menegaskan kebebasan navigasi sebagai prinsip utama. Lebih lanjut, dalam Pasal 89, ada larangan bagi seluruh negara di dunia untuk mengklaim kedaula...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang


Warning: Unknown: Write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/gfrlsiym/rileks.my.id/src/var/sessions) in Unknown on line 0