11 bulan yg lalu

Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur


Jakarta (ANTARA) - Istilah “anumerta” kerap kali muncul dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama dalam konteks pemberian penghargaan setelah seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Namun, tidak semua masyarakat memahami secara menyeluruh makna dari istilah ini.

Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian-nya kepada negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang disandang sebelum meninggal dunia.

Pengertian anumerta dalam peraturan perundang-undangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak atas Penghormatan dan Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah orang tersebut meninggal dunia.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan tersebut ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghormatan negara.

Baca juga: Kapolri beri kenaikan pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto

Tidak semua PNS berhak menerima anumerta

Pemberian anumerta tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan kond...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang