10 bulan yg lalu

PBB: Hak Perempuan hingga Pluralitas Budaya di Afghanistan Makin Tergerus di Bawah Taliban


, Kabul - Hak perempuan, pluralitas budaya dan agama kian dibatasi di Afganistan. Taliban hampir tidak menoleransi apa pun di luar tatanan agama dan etnis mereka. Namun arus deportasi ke Afganistan terus berlanjut.

Di bawah bayang-bayang krisis global, situasi hak asasi manusia di Afganistan semakin terlupakan. Jutaan orang terus menderita akibat dari pelanggaran hak asasi manusia sistematis yang dilakukan oleh penguasa de facto. Demikian hasil laporan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Afganistan (UNAMA) terkini.

UNAMA mendapat mandat misi politik dari Dewan Keamanan PBB, yang tugasnya antara lain memantau situasi hak asasi manusia di negara tersebut dan melaporkannya secara berkala, dikutip dari laman DW Indonesia, Selasa (20/5/2025).

Dalam laporan terkini mengenai situasi pada kuartal pertama tahun 2025, periode Januari hingga Maret, UNAMA tidak hanya mendokumentasikan kasus kekerasan berbasis gender dan hukuman cambuk di depan umum. Tekanan terhadap salah satu kelompok minoritas agama terakhir, Ismailiyah, juga meningkat.

Kaum Ismailiyah termasuk dalam aliran Syiah dan sebagian besar tinggal di provinsi-provinsi utara seperti Badakhshan, Baghlan, dan Koridor Wakhan. Di Badakhshan, anggota masyarakat dipaksa pindah agama di bawah ancaman kekerasan dan pembunuhan.

"Hanya jika mereka berpindah agama ke Islam Sunni di bawah paksaan, barulah mereka diterima sebagai muslim," kata Profesor Yaqoob Yasna kepada DW.

Yasna, yang juga seorang Ismaili, dituduh melakukan penistaan ​​agama setelah Taliban mengambil alih kekuasaan karena ia menganjurkan pencerahan dan toleransi dalam masyarakat.

Dia dipaksa melepaskan jabatan profesornya di universitas dan harus meninggalkan negara itu.

Krisis di Afghanistan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam sidang Majelis Umum PBB tahun ini, terutama nasib warga sipil yang memerlukan bantuan kemanusiaan, serta penegakan HAM ke depan. Saat terakhir dikuasai Taliban pada 1996 hingga 2001, hak...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang