8 bulan yg lalu

Palu Hakim Bikin Patah Hati Keluarga Nadiem Makarim


Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek mencari keadilan lewat praperadilan. Nadiem merasa yakin tidak terlibat dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membuatnya menjadi tersangka dan kini berada di balik jeruji besi Kejagung.

Namun sayang, usahanya untuk mencari keadilan dan menjawab semua tuduhan Kejagung gagal.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka Nadiem sah menurut pengadilan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.

Patah Hati Keluarga Nadiem

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang