6 bulan yg lalu

OJK Wanti-wanti Pemda Harus Pastikan Ini Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah


Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:06 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti pemerintah daerah (Pemda) harus memastikan memiliki kapasitas atau kondisi fiskal yang sehat jika ingin menerbitkan obligasi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi juga mengigatkan, penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif.

Prioritas belanja tersebut merupakan ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah daerah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

“Pengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,” kata Inarno, di Jakarta, dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dalam prosedurnya, pemerintah daerah yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam pernyataan pendaftaran yakni persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terka...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang