1 tahun yg lalu

OJK Terbitkan 3 Aturan Baru buat Perkuat Bank Rakyat


Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri perbankan dalam negeri, salah satunya menerbitkan peraturan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Dalam upaya ini, terdapat tiga peraturan yang telah diterbitkan. Pertama, Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan (TKK) bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR dan BPRS).

Regulasi ini disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS dengan digitalisasi laporan yang disampaikan secara luring dan dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

POJK ini juga menjadi landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPRS, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPRS.

POJK ini berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 sekaligus juga mencabut POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Adapun berikut substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tersebut:

1. Pelaporan yang disampaikan oleh BPR dan BPRS kepada OJK dengan mengatur penyampaian laporan melalui APOLO, baik laporan berkala maupun incidental, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Simplifikasi pelaporan BPR dan BPRS dengan cara menguran...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang