Tasikzone.com – Dalam upaya menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan sekaligus meningkatkan edukasi perlindungan konsumen di wilayah Priangan Timur.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional OJK dalam memastikan layanan keuangan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak hanya fokus pada pengawasan lembaga jasa keuangan, tetapi juga memperhatikan bagaimana mereka berinteraksi dan melayani konsumen. Penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Melati.
Sepanjang tahun 2025, OJK Tasikmalaya melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bawah pengawasan Kantor OJK Tasikmalaya (KOTM), sekaligus memperkuat layanan pengaduan konsumen, akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah Priangan Timur.
Menariknya, hingga September 2025, jumlah pengaduan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan meningkat cukup signifikan. Tercatat 959 pengaduan, naik 341 kasus dibandingkan triwulan sebelumnya. Mayoritas laporan datang dari sektor perbankan (43,39 persen) dan fintech (36,61 persen).
“Peningkatan laporan ini justru kami pandang positif. Artinya, kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari keadilan semakin tinggi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat dan tuntas,” tambah Melati.
Selain itu, permintaan informasi SLIK juga meningkat menjadi 7.164 permintaan sepanjang tahun berjalan, menunjukkan masyarakat kini lebih memahami pentingnya riwayat kredit dalam pengambilan keputusan keuangan.
OJK juga menggandeng Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama PPATK untuk memerangi praktik keuangan ilegal yang marak di daerah. Salah satu hasilnya adalah penghentian aktivitas Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang diketahui menjalankan skema penghapusan utang bank tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi atau klaim penghapusan utang ...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)