Jakarta -
Sidang tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) berlanjut hari ini, Bunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita Irianty (37) alias Tata Irianty dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang tuntutan itu digelar pada Selasa (19/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Meita terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata JPU dalam pembacaan tuntutan.
"Sebagaimana yang diatur dan pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.
JPU mengatakan terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," jelasnya.
Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan. Serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.<...
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/RAJA-KERATON-SOLO-Putra-Mahkota-Keraton-Surakarta-Gusti-Purbaya-dan-Mahamenteri-KGPHPA-Tedjowulan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kolase-potret-Syafiq-Ali-dan-kondisi-tubuhnya-ketika-ditemukan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kolase-potret-Rylan-Henry-Pribadi-dan-prosesi-pemakamannya.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/INSIDEN-GUNUNG-SLAMET-Himawan-dan-Syafiq-Ali-pendaki-yang-tersesat-di-Gunung-Slamet.jpg)

![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)