Pemerintah Indonesia memastikan langkah tegas terhadap game online. Mulai Januari 2026, semua game yang belum memiliki rating resmi dari Indonesia Game Rating System (IGRS) akan menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran total akses di seluruh Indonesia.
Baca ini juga :» Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?
» Pemerintah Membuat Wacana Untuk Membatasi Video Call Melalui Aplikasi Whatsapp Dan Sejenisnya!
» Selain PPN 11%, Produk Digital akan Ditambahkan BEA Masuk.
» Ebay Sudah Diblokir oleh Komdigi, Target Selanjutnya Adalah Xbox!
» Main Lineage2M di Warnet Premium, Dapatkan Bonus Main Gratis 1 Jam
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, saat menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Januari 2026 akan berlaku penuh. Game online yang tidak patuh terhadap aturan akan dikenakan sanksi administrasi," tegas Alexander.
Selama ini, IGRS memang sudah ada, tetapi penegakan aturannya masih longgar. Tahun depan, pemerintah tidak akan memberi toleransi lagi. Mekanisme penindakan akan dilakukan bertahap, mulai dari surat pemberitahuan, teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran total oleh operator telekomunikasi dan ISP.
Alexander menegaskan, gamer tidak perlu khawatir semua game yang mengandung kekerasan otomatis diblokir. IGRS memiliki sistem rating berbasis usia, mirip ESRB atau PEGI di luar negeri, yaitu: SU (Semua Umur), 3+, 7+, 13+, 16+, dan 18+. Rating ini mengatur konten apa yang boleh atau tidak untuk setiap kategori usia.
Artinya, game populer seperti Mobile Legends, Free Fire, atau Valorant yang sudah memiliki rating resmi IGRS tidak ...

7 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)