Jakarta (ANTARA) - Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan proses yang memiliki regulasi ketat. FIFA telah menetapkan sejumlah aturan agar proses ini tidak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar memperkuat skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur syarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di wilayah negara tersebut.
-
Memiliki orang tua biologis yang lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang lahir di negara tersebut.
-
Tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jika mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jika mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jika mulai tinggal setelah usia 18 tahun.
Jika seorang pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara tersebut bukan bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Baca juga: Baca Seluruh Artikel

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)