1 tahun yg lalu

Meneropong Tantangan Ekonomi RI di 2025


Jakarta -

Dalam dua hari mendatang, pemerintah akan mengadakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya bertarif 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan tetap berjalan meski memunculkan gelombang protes dari berbagai kalangan.

Seperti diketahui, aturan baru ini didasari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat itu, kebijakan tersebut telah dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pun pernah mengatakan meskipun tarif PPN naik jadi 12%, sejauh ini tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan berbagai negara di dunia. Meski demikian, sejumlah pihak menyebut jika PPN Indonesia masuk ke dalam golongan yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lain. Saat ini, PPN tertinggi di Asia Tenggara ditempati oleh Filipina dengan tarif sebesar 12%, di bawahnya ada Indonesia dengan tarif 11%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak kenaikan PPN dinilai akan menjadi pukulan berat bagi kelas menengah dan miskin. Menurut kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), kenaikan PPN dapat meningkatkan jumlah pengeluaran masyarakat, namun peningkatan pemasukan pun dinilai minim. Kenaikan PPN juga dinilai akan memicu dampak signifikan terhadap inflasi. Hal itu berkaca pada pengalaman 2022, Ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada bulan April, angka inflasi melaju mulai dari 3,47% hingga menyentuh 4,94% di bulan Juli tahun yang sama.

Mengutip dari detikFinance, pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah saja yang dikenakan PPN 12% di antaranya bahan makanan premium (beras, b...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang