1 tahun yg lalu

Mendoakan Nonmuslim yang Telah Meninggal Dunia, Bagaimana Hukumnya?


Liputan6.com, Cilacap - Islam mengajarkan untuk berhubungan sosial dengan baik kepada siapapun juga tanpa memandang status sosial, suku, agama, ras, bahkan juga agama. Seorang muslim harus bisa berhubungan baik dengan nonmuslim.

Jadi perbedaan agama tidak menyebabkan halangan kita untuk berbuat baik kepada siapapun juga. Sikap ini juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Jalinan baik ini tentu saja melahirkan ikatan emosional, seperti sedih saat kita berpisah dengannya meskipun nyata-nyata orang tersebut berlainan agama dengan kita.

Jika teman kita yang nonmuslim tersebut misalnya berpisah dengan kita sebab ia meninggal dunia, pertanyaannya ialah apakah kita boleh kita mendoakannya?

Simak Video Pilihan Ini:

Trabas Kamtibmas untuk Antisipasi Karhutla ala Polres Pemalang

Tidak Boleh Mendoakan Nonmuslim yang Telah Meninggal Dunia

Menukil NU Online, pembahasan tentang hukum mendoakan nonmuslim yang meninggal dunia banyak ditemukan di kitab-kitab fikih pada bab Pemulasaraan Jenazah. Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mendoakan non-muslim yang sudah meninggal hukumnya haram, sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dan Imam Ar-Ramli (w. 1004 H), berikut ini:

وَأَمَّا الصَّلَاة...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang