Liputan6.com, Cilacap - Islam mengajarkan untuk berhubungan sosial dengan baik kepada siapapun juga tanpa memandang status sosial, suku, agama, ras, bahkan juga agama. Seorang muslim harus bisa berhubungan baik dengan nonmuslim.
Jadi perbedaan agama tidak menyebabkan halangan kita untuk berbuat baik kepada siapapun juga. Sikap ini juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Jalinan baik ini tentu saja melahirkan ikatan emosional, seperti sedih saat kita berpisah dengannya meskipun nyata-nyata orang tersebut berlainan agama dengan kita.
Jika teman kita yang nonmuslim tersebut misalnya berpisah dengan kita sebab ia meninggal dunia, pertanyaannya ialah apakah kita boleh kita mendoakannya?
Simak Video Pilihan Ini:
Trabas Kamtibmas untuk Antisipasi Karhutla ala Polres Pemalang
Tidak Boleh Mendoakan Nonmuslim yang Telah Meninggal Dunia
Menukil NU Online, pembahasan tentang hukum mendoakan nonmuslim yang meninggal dunia banyak ditemukan di kitab-kitab fikih pada bab Pemulasaraan Jenazah. Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa mendoakan non-muslim yang sudah meninggal hukumnya haram, sebagaimana disampaikan oleh Imam An-Nawawi (w. 676 H) dan Imam Ar-Ramli (w. 1004 H), berikut ini:

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)