6 bulan yg lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi Ira Puspadewi, Ungkap Duduk Perkara Kasus Korupsinya


Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.

SK rehabilitasi yang menjadi dasar hukum pelepasan, belum diterima KPK hingga Kamis (27/11/2025) sore.

"Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini. Jadi, teman-teman mohon bersabar ya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025)

Budi kembali memaparkan duduk perkara yang membuat para terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman.

Dari rangkaian penyidikan, penyelidik menemukan kondisi PT JN setelah diakuisisi justru terpuruk dan bergantung pada suntikan dana ASDP untuk membayar utang hingga biaya operasional.

"Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT JN tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial PT ASDP untuk membayar utang dan operasional," ucap dia.

Situasi ini, kata Febri jauh dari proyeksi konsultan saat due diligence. "Di mana penilaian valuasi PT JN seolah bernilai tinggi," ujar dia.

Dia menerangkan, KPK kemudian menghitung ulang nilai saham PT JN dengan dua metode. Dalam hal ini, KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian tersebut. Cara itu dilakukan dengan metode pendapatan maupun aset yang dimiliki PT JN.

KPK lantas melakukan penghitungan ulang atas valuasi PT JN dengan 2 metode, yaitu, aru...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang