KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan sistem moderasi pada Sistem Analisis dan Monitoring (Saman) tidak bertentangan dengan pedoman komunitas atau community guidelines penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan Saman hanya memproses konten yang diatur pada perundang-undangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
“Kementerian memastikan agar sistem moderasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan community guidelines. Namun justru mendukung implementasi dari community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Alexander dalam pernyataan tertulisnya kepada pada Kamis, 27 November 2025.
Pernyataan tertulis Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi ini merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi Tempo untuk artikel “Pasal Karet Pembungkaman di Balik Aplikasi Saman”, yang terbit pada 27 November 2025.
Alexander menuturkan kementerian akan berkoordinasi dengan PSE untuk evaluasi moderasi. Adapun dalam memproses takedown konten, kata Alexander, penilaian akhir terhadap konten tetap pada PSE. Sebab, PSE yang melakukan pemutusan akses sesuai kewajiban hukum mereka.
“Jika PSE menilai URL tidak valid atau bukti tidak sesuai, terdapat mekanisme klarifikasi sebelum permintaan takedown dilanjutkan pada Saman,” ujarnya. “Bahkan setelah berproses di Saman pun, PSE memiliki hak sanggah dan banding.”
Direktur Remotivi Yovantra Arief mengatakan aturan moderasi Saman berpotensi bentrok dengan pedoman komunitas PSE....





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)