Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa ada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) yang belum melakukan pendaftaran di Indonesia. Pihak Komdigi memberikan ultimatum dan peringatan kepada pihak terkait.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, peringatan diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Baca ini juga :» Menteri Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Promo Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari per Bulan
» Kominfo Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan WorldID Usai Viral Imbalan Rekam Retina Rp800 Ribu
» Microsoft Gelontorkan Rp 27 Triliun, Indonesia Siap Jadi Poros AI Asia Tenggara
» Komdigi Kerja Sama dengan Amazon Kuiper, Internet Berbasis Satelit Saingan Starlink ke Indonesia
» Strategi Komdigi, PPATK dan Operator Seluler, Kirim SMS ke Pemain Jud0l Buat Kasih Peringatan Bahaya
Dari peraturan tersebut, perusahaan baik dalam maupun luar negeri wajib mendaftar dan perbarui pendaftaran mereka kepada Komdigi.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar Alexander melalui keterangan pers dilansir dari Kompas.
Saat ini Komdigi sudah memberikan surat kepada 23 PSE yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban mereka untuk mendaftar. Selain itu ada 13 PSE yang belum memperbaharui data mereka di Indonesia.
“Komdigi melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," paparnya. Sesuai Pasal 2 dan P...

1 tahun yg lalu



![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)