1 tahun yg lalu

Ketahui Hak Nafkah Istri yang Bekerja, Gugurkah Kewajiban Suami?


Jakarta -

Nafkah menjadi kewajiban setiap laki-laki yang sudah menikah atau berkeluarga. Namun, tak jarang juga ditemukan seorang istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Lantas, gugurkah kewajiban suami?

Dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, nafkah adalah memenuhi kebutuhan istri yang meliputi makanan, tempat tinggal, pelayanan, dan obat.

Hak nafkah istri yang bekerja

Saat ini banyak ditemukan seorang istri yang masih bekerja sekaligus mengurus rumah tangga. Meskipun mereka memiliki penghasilan sendiri, tak sedikit yang masih mempertanyakan terkait hak nafkahnya. Jika seperti ini, apakah kewajiban suami memberikan nafkah gugur?

Dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri yang Diridhai Allah karya Humairoh Fani, dijelaskan bahwa suami wajib menafkahi istrinya dan berdosa jika tidak menunaikan kewajiban tersebut.

Sekalipun istri bekerja serta memiliki pendapatan yang lebih besar atau mendapatkan warisan yang berlimpah, hal tersebut tidak menggugurkan kewajibannya untuk memberi nafkah, berupa pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya.

Jika nafkah istri tidak dipenuhi, sedangkan suami mampu dan sanggup, sesungguhnya ia telah berbuat zalim kepada sang istri.

Kewajiban mencari nafkah pun ditegaskan oleh Allah SWT dalam ayat suci Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang