
Kemlu RI mengungkapkan ada 58 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump di AS. (Foto: Dika/Okezone)
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa terdapat 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi yang diterapkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Sebagaimana diketahui, sejak dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari, Donald Trump langsung memberlakukan tindakan keras terhadap imigran ilegal. Tindaka-tindakan ini mengundang kontroversi, sebagian karena dianggap tidak memedulikan proses hukum di AS.
“Total ada 58 WNI yang terdampak dimana enam di antaranya sudah di deportasi atau kembali ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers, Kamis, (12/6/2025).
Judha mengatakan bahwa perwakilan Indonesia di AS telah mengambil langkah-langkah pendampingan bagi para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump, selain juga melakukan sosialisasi informasi mengenai hak-hak mereka dalam sistem hukum AS.
“Jadi walaupun mereka mendapatkan proses penegakan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem hukum yang ada di Amerika Serikat dan pihak perwakilan RI akan melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.
Kebijakan imigrasi Trum...

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)