5 bulan yg lalu

Kemkomdigi dan OJK Kembali Blokir Puluhan Ribu Rekening Judi Online


Hidayatullah.com—Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memutus aliran dana pada praktik perjudian digital yang kian marak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindakan tegas pemerintah dalam memberantas judi online. Menurutnya, strategi utama yang dijalankan saat ini adalah menutup jalur keuangan bagi pelaku maupun pengelola.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Pemblokiran ini adalah langkah konkret pemerintah,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/10/2025), dikutip dari RRI.

Ia menambahkan, kebijakan ini dilakukan setelah patroli siber intensif serta hasil laporan masyarakat yang masuk ke Kemkomdigi. Pemerintah, kata Meutya, terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menindak aktivitas keuangan ilegal di ranah digital.

Meutya juga mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko ekonomi dan sosial dari judi online. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan publik penting untuk memutus mata rantai judi online,” ujarnya.

Untuk itu, Kemkomdigi menyediakan kanal pelaporan seperti aduankonten.id dan cekrekening.id, yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan situs atau rekening mencurigakan.

Selain pemblokiran rekening, pemerintah juga terus memperbarui sistem pendeteksian terhadap situs dan aplikasi judi online menggunakan teknologi terbaru agar proses identifikasi berjalan cepat dan akurat. Penyedia layanan internet (ISP) pun diminta menutup akses ke situs-situs terlarang.

“Kerja sama kami dengan platform digital juga terus ditingkatkan,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, pelaku judi online dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak tergiur janji keuntungan instan dari praktik ilegal tersebut.

“Judi online bukan solusi ekonomi, melainkan sumber masalah,” kata Meutya menegaskan.

Sebelumnya, OJK juga menginstruksikan perbankan memblokir 27.395 rekening yang terindikasi terlibat judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Pe...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang