Warning: session_start(): open(/home/gfrlsiym/rileks.my.id/src/var/sessions/sess_5a1f7639ed9fd99de68c9cafe9292895, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/gfrlsiym/rileks.my.id/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/gfrlsiym/rileks.my.id/src/var/sessions) in /home/gfrlsiym/rileks.my.id/src/bootstrap.php on line 59
Jamkrindo Berikan Pemahaman Industri Penjaminan ke Mahasiswa - Rileks
7 bulan yg lalu

Jamkrindo Berikan Pemahaman Industri Penjaminan ke Mahasiswa


Ringkasan Berita:
  • Jamkrindo menjalankan peran penjaminan kredit yang menjembatani pelaku UMKMK dapatkan kredit.
  • 69,02 persen UMKM memerlukan dukungan modal usaha untuk meningkatkan kapasitas.
  • Sepanjang Januari-September 2025, Jamkrindo telah mencatatkan volume penjaminan sebesar Rp 186,75 triliun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memberikan pemahaman masyarakat mengenai kontribusi industri penjaminan dalam ekosistem lembaga keuangan.

Kali ini, Jamkrindo mengenalkan industri penjaminan dan model bisnisnya kepada ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat.

Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara  Narendra Jatna dalam Seminar Nasional bertema Politik Hukum Perampasan Aset sebagai Penguatan Sistem Keuangan di Universitas Andalas, Padang, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Jamkrindo Perkuat Pelaku UMKM di Berbagai Daerah

Abdul Bari membawakan subtema Literasi Industri Penjaminan dan Kontribusi PT Jamkrindo bagi Perekonomian Nasional.

”Jamkrindo menjalankan peran penjaminan kredit yang menjembatani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi atau UMKMK untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan," kata Bari.

Menurutnya, sebagian UMKM berada dalam kategori not feasible dan not bankable, sebagian lagi berada dalam kategori feasible but not bankable.

"Jamkrindo berperan membantu UMKM yang masuk kategori feasible but not bankable agar memenuhi syarat mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujar Bari.

Data nasional menunjukkan bahwa 69,02 persen UMKM memerlukan dukungan modal usaha untuk meningkatkan kapasitas.

...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang