Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:04 WIB
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan selalu dibawa saat berkendara. Dokumen resmi ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan.
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025. Berdasarkan data dari laman Korlantas Polri, warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Di kawasan Jakarta Barat, mobil layanan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall, sementara masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi LTC Glodok. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapat antrean mengingat kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Di luar Jakarta, layanan serupa juga hadir di beberapa daerah penyangga. Di Bekasi, mobil SIM Keliling disiagakan di Mitra 10 Jatimakmur, dengan waktu pelayanan 08.00&...

5 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)