Jakarta, VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini tiap 5 tahun harus diperbarui masa berlakunya.
Pada hari ini, ada lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, 16 Mei 2025, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall untuk perpanjang SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan Jakarta Utara bisa ke LTC Glodok.
Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Mobil SIM Keliling.
Photo :
- TMC Polresta Bandung
Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara...

11 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)