Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menjelaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah sehingga memberikan perlindungan untuk pengguna apabila ponsel pintarnya (smartphone) hilang atau dicuri.
Selain itu, wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel pintar seperti pada kendaraan bermotor.
Jadi, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap smartphone pengguna memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor lantaran sifatnya sukarela.
Menurut Kemenkomdigi, wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang justru memberatkan masyarakat.
Tantangan utama dalam proses transformasi digital di Indonesia adalah masih adanya ketimpangan akses internet dan rentannya keamanan siber.
International Mobile Equipment Identity (IMEI), nomor identitas unik berupa 15-17 digit yang tertanam dalam perangkat seluler, berfungsi sebagai tanda pengenal resmi pada sistem global.
IMEI juga merupakan instrumen vital dalam melacak, memblokir, dan mengamankan ...

6 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)