8 bulan yg lalu

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK


Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum kliennya divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

“Kami daftarkan itu hari Kamis 24 Juli, ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan," kata Maqdir saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Maqdir menjelaskan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, kata dia, Pasal 21 Undang-Undang Tip...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang