Jakarta (ANTARA) - Judi online merupakan praktik perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet. Meski telah dilarang secara tegas oleh hukum di Indonesia, praktik judi online masih marak terjadi, baik dalam bentuk permainan slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet serta minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang mendorong perkembangan judi online di Tanah Air.
Dalam tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama penyebab maraknya judi online adalah rendahnya upaya preventif dari pemerintah dan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang memudahkan transaksi judi online.
Hukum perjudian menurut KUHP lama
Di Indonesia, perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini. Berdasarkan Pasal 303 KUHP:
- Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
- Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pemain judi yang ikut serta dalam perjudian ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
R. Soesilo dalam bukunya menjelaskan bahwa orang yang mengadakan perjudian dikenakan Pasal 303, sedangkan orang yang hanya ikut bermain dikenakan Pasal 303 bis.
Baca juga: Kemkomdigi blokir situs PeduliLindungi.id yang disusupi konten judi
Hukum perjudian menurut KUHP baru (UU 1/2023)
KUHP baru yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 akan be...

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)