1 tahun yg lalu

Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal, Simak Baik-Baik Ya..


Liputan6.com, Cilacap - Label halal ialah label yang diterbitkan institusi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama. Pentingnya label halal ini terutama bagi masyarakat muslim yang menjadikan jaminan dan panduan kehalalan suatu produk tertentu.

Label halal ini biasanya ditempelkan pada kemasan makanan atau minuman yang mudah terlihat sehingga masyarakat merasa tenang dan nyaman.

Persoalannya ialah kemasan minuman atau makanan yang dijual itu tidak semuanya terdapat label halalnya dan jumlah makanan tanpa label halal ini jumlahnya juga lumayan banyak.

Jika hal demikian pertanyaannya ialah bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang tidak ada label halalnya?

Simak Video Pilihan Ini:

Ops Pekat Candi 2024 Pemalang, Kasus Narkoba hingga Kamar Mesum Prostitusi

Hukumnya

Menukil NU Online, dalam syariat Islam kehalalan suatu makanan penentu utamanya bukan Label Halal, melainkan ketetapan dari Allah (syari') berdasarkan dalil syariat. Label halal ini sifatnya hanya administratif dan penguat saja.

Sehingga makanan yang asalnya halal tanpa adanya Label Halal pun hukumnya tetap halal dikonsumsi. Dalam pandangan Madzhab Syafi'i hukum asalnya segala sesuatu adalah diperbolehkan hingga terdapat dalil yang menyatakan keharamannya. Imam As-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair Jilid I (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 140...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang