1 tahun yg lalu

Hukum Melahirkan dengan Bantuan Dokter Laki-laki Menurut Islam


Tak sedikit ibu hamil memilih melahirkan dengan dokter kandungan perempuan, dengan alasan kenyamanan. Namun, bagaimana jika pada Hari Perkiraan Lahir (HPL) tiba, dokter Bunda berhalangan sehingga harus diganti dokter laki-laki? Yuk ketahui hukum melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki menurut Islam.

Sejumlah pasien hanya memilih dokter kandungan perempuan untuk kelahiran putrinya. Namun, ada juga yang ingin dibantu dokter laki-laki karena berbagai alasan. 

Bagi sebagian Bunda, ketentuan melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki ini menjadi keresahan tersendiri. Dalam hukum Islam, ada aturan yang membahas soal batasan aurat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.

Sejumlah ibu hamil yang ingin melahirkan tentu ingin dibantu dokter spesialis kandungan sesuai dengan harapannya. Ada yang tak mempermasalahkan jika dengan dokter kandungan laki-laki, namun ada yang memilih dokter kandungan perempuan. 

Dalam Buku Lengkap Fiqih Kehamilan dan Melahirkan, sang penulis Rizem Aizid mengingatkan tentang apa yang menjadi persoalan jika ibu hamil dibantu dokter laki-laki dalam melahirkan. Pertama, berhubungan dengan hukum membuka aurat pada perempuan di depan laki-laki yang bukan mahram. 

Kemudian, lanjut Rizem, saat proses melahirkan juga terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Lantas apa hukumnya dalam Islam? 

"Karena menyangkut aurat, maka tentu saja hukumnya adalah sama dengan hukum membuka aurat, yakni tidak boleh alias haram," jelas Rizem.

Namun, Rizem menegaskan ada pengecualian dalam kasus persalinan. Artinya, melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki diperbolehkan jika ada alasan khusus yang dibenarkan syara'. Dan tentunya, alasan-alasan itu haruslah sesuai dengan ketentuan syara'. 

"Adapun alasan yang dapat mengubah hukum tidak boleh menjad...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang