1 tahun yg lalu

Hitung-hitungan Upah buat Pegawai yang Masuk Kerja di Tahun Baru


Jakarta -

Bukan hal asing apabila pekerja dari berbagai profesi masih bekerja di tanggal merah atau hari libur nasional seperti di Tahun Baru. Namun yang perlu diingat, para pekerja ini berhak untuk menerima uang lembur.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan hitung-hitungan upah lembur untuk para karyawan yang bekerja di hari libur nasional. Perhitungan ini setidaknya dibagi ke dalam dua kategori perusahaan.

Dikutip dari Instagram @Kemnaker, Senin (30/12/2024), kategori pertama ialah untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Penghitungan:
X bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. x bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa upah lemburnya?

Upah Sejam : 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.901
7 jam pertama : 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614
Jam ke 8: 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703
Jam ke 9: 1 x (4 x Rp 28.901) = Rp 115.604
Total Upah Lembur : Rp 606.921

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali Upah sejam; dan
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

Contoh Penghitungan:
Y bekerja menerima upah (upah pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang