Berita Liputan6 Islami - Hukum Jual Beli ASI dalam Pandangan Fiqih, Madzhab Syafi'i hingga Maliki
Meskipun jual beli ASI diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i, para ulama tetap menganjurkan agar hal ini dilakukan dengan pertimbangan matang. Sebab, hubungan mahram yang terjadi akibat persusuan dapat berdampak pada pernikahan di masa depan.
