Berita Liputan6 Islami - Hukum Jual Beli ASI dalam Pandangan Fiqih, Madzhab Syafi'i hingga Maliki

Meskipun jual beli ASI diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i, para ulama tetap menganjurkan agar hal ini dilakukan dengan pertimbangan matang. Sebab, hubungan mahram yang terjadi akibat persusuan dapat berdampak pada pernikahan di masa depan.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang