Berita Detik Finance - Aturan Terbit, Gubernur Wajib Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Upah Minimum 2025, menetapkan kenaikan 6,5% untuk UMP dan UMK.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang