Berita Viva.co.id - Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Patsus 20 Hari
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Aipda M. Rohyani, yang merupakan penumpang rantis. MR dijatuhi hukuman patsus 20 hari.
