Berita Liputan6 Global - 4 WNI di Brunei Darussalam Dipenjara Akibat Melanggar UU Imigrasi

Empat WNI saat ini ditahan karena pelanggaran imigrasi di Brunei; menjalani hukuman penjara karena melanggar hukum tersebut.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang