DIREKTUR Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono kini tidak lagi dicegah untuk pergi ke luar negeri sehubungan penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi hal ini. "Menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," kata Anang lewat pesan pendek, Sabtu, 29 November 2025. "Sehingga cekal dicabut."
Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, belum dapat dikonfirmasi. Ia tak menjawab panggilan telepon dan membalas pesan yang dikirimkan.
Kejaksaan Agung sebelumnya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Victor bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016–2020.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan, cekal berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut tercatat berasal dari Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)