6 bulan yg lalu

Diaspora Indonesia: Siapa meraka dan apa manfaatnya?


Jakarta (ANTARA) - Diaspora Indonesia merupakan sebutan bagi warga negara Indonesia (WNI), keturunan Indonesia, hingga pihak-pihak yang memiliki ikatan khusus dengan Indonesia namun tinggal di luar negeri.

Keberadaan mereka tidak sekadar sebagai perantau, tetapi juga berperan penting sebagai jembatan yang menghubungkan Indonesia dengan dunia internasional. Melalui perannya, diaspora mampu mempromosikan budaya, memperluas jaringan global, hingga membawa ilmu dan teknologi baru untuk mendukung pembangunan tanah air.

Lantas, siapa sebenarnya yang termasuk dalam kelompok diaspora Indonesia menurut pemerintah? Lalu, manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari keberadaan mereka? Berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: Diaspora harap Prabowo bawa pesan persatuan di Sidang Umum PBB

Siapa saja yang termasuk diaspora Indonesia?

Menurut informasi di laman resmi kemlu.go.id, pemerintah mendefinisikan diaspora sebagai seluruh warga negara Indonesia (WNI) maupun keturunan Indonesia yang bermukim di luar negeri. Kategori ini mencakup:

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. WNA (Warga Negara Asing) yang merupakan:

• Anak dari WNI

• Mantan WNI

• Anak dari mantan WNI

Sedangkan mengacu pada penjelasan Dino Patti Djalal dalam bahan ajar FH Unud, terdapat empat kelompok besar diaspora Indonesia, yakni:

1. WNI berpaspor Indonesia

Adalah orang Indonesia yang masih berstatus WNI namun tinggal di luar negeri, baik untuk bekerja, studi, maupun penugasan. Contohnya diplomat, TKI/TKW, hingga mahasiswa Indonesia di luar negeri.

2. Keturunan Indonesia

Kelompok ini merujuk pada generasi keturunan yang memiliki salah satu orang tua WNI. Misalnya, anak hasil pernikahan antara orang Indonesia dengan warga Belanda, Amerika, atau negara lainnya.

3. Pecinta Indonesia

Kategori ini mencakup warga negara asing yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia. Umumnya mereka adalah diplomat, peneliti, mahasiswa, atau pekerja asing yang pernah lama tinggal di Indonesia.

4. Eks WNI

Mereka yang sebelumnya berstatus WNI tetapi kemudian mengganti kew...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang