5 bulan yg lalu

Detik-detik AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara


Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:02 WIB

Kupang, VIVA – Mengenakan kemeja putih yang rapi dimasukkan ke dalam celana hitam, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaadmaja, tampak tenang di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebelum ke ruang sidang, AKBP Fajar saat memasuki ruang persidangan dikawal ketat oleh anggota kepolisian dan petugas PN Kupang.

Wajahnya datar tanpa ekspresi berlebihan ketika Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Tanpa banyak gerak, Fajar sesekali menunduk dan mencatat setiap kalimat amar putusan di sebuah buku kecil yang ia bawa. Di tengah suasana ruang sidang yang hening itu, Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung terdengar jelas membacakan amar putusan, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfet...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang